Syarat Pembuatan Surat Pindah Keluar:
- Pengantar RT
- KK Asli Pemohon
- Fotocopy Buku Nikah Pemohon
- Mengisi Blanko F-1.03 dari Kantor Desa / Catatan Sipil
- Download File Disini <<<
Proses Pembuatan Surat Pindah Keluar :
- Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa persyaratan di atas.
- Pemohon menghadap Kasi Pemerintahan.
- Pemohon mengisi Blanko yang disediakan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas menandatangani Surat Pindah.
- Pemohon Menuju Catatan Sipil Sukoharjo untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah dari Catatan Sipil.