Syarat Pembuatan Pengantar AKTA Kematian yaitu :
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Surat Keterangan Kematian asli dari rumah sakit (Jika Meninggal di Rumah Sakit).
- KTP Asli Almarhum / Almarhumah
- Foto copy KTP Almarhum / Almarhumah.
- KK Asli Almarhum / Almarhumah.
- Foto Copy KTP Pemohon (Dalam Satu KK dengan Almarhum/Almarhumah)
- Foto Copy KTP 2 orang saksi.