Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
- Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
Silahkan isi formulir Keberatan Informasi Publik dibawah ini :