Tata cara proses penyelesaian sengketa :
1. Pemohon Informasi mengajukan sengketa informasi (jika berpendapat informasi yang diminta adalah DIP) ke Komisi Informasi setelah masa keberatan 30 Hari kerja
2. Komisi Informasi mengirimkan surat panggilan sidang ke Atasan PPID/ PPID/PPID Pelaksana
3. Atasan PPID/PPID menugaskan Tim Hukum/Tim fasilitasi sengketa untuk menyelesaikan Sengketa Informasi
4. PPID mengkoordinasikan dengan Unit kerjanya untuk mempersiapkan penyelesaian sengketa informasi
5. Tim fasilitasi sengketa informasi mendampingi/menghadiri proses penanganan sengketa informasi di KI jateng
6. Tim Fasilitasi sengketa informasi melaporkan hasil penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID