Pembuatan Akte Kelahiran
Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran dari kelurahan yaitu :
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Surat kelahiran asli dari rumah sakit / Bidan.
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua (Yang dilegalisir KUA).
- Foto copy KTP orang tua.
- KK Asli orang tua.
- Foto Copy KTP 2 orang saksi.
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran di kabupaten yaitu :
- Surat pengantar dari kepala desa / lurah.
- Surat kelahiran asli dari rumah sakit / Bidan.
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua yang dilegalisir KUA.
- Foto copy KTP orang tua.
- KK Asli Orang Tua.
- Foto copy KTP 2 orang saksi.
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahun harus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.