Program Pembuatan Akta Kelahiran untuk Lansia (>50 Tahun)
Dinas Dukcapil Kab. Sukoharjo menyelenggarakan rapat koordinasi bersama 60 Lurah/Kepala Desa terpilih untuk mengikuti program percepatan akta kelahiran bagi warga yang berusia di atas 50 tahun.
Program pecepatan akta merupakan program tahunan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo.
Dalam program ini petugas register kelurahan/desa mengajukan permohonan akta kelahiran warga yang berusia lanjut secara kolektif ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo.
Pengumpulan berkas pendaftaran akta kelahiran dan akta kematian dapat dilaksanakan sejak awal Februari hingga akhir bulan Juli 2025.
Lurah/Kepala Desa diminta untuk melakukan sosialisasi terkait program ini ke RW/RT setempat agar kegiatan dapat diikuti oleh warga masyarakat dengan baik.
Syarat :
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy EKTP
Fotocopy Akte Kematian Orang Tua
Meterai 10.000 (2 Lbr)
Fotocopy Surat Nikah Orang Tua (Jika Masih Hidup)